Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI ,
adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3,
yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang
pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional.
Semua sekolah yang berstatus RSBI di Kabupaten Kudus wajib menyediakan
kuota untuk menampung siswa miskin sebanyak 20 persen. Daftar Sekolah
RSBI di Kudus yaitu sebagai berikut :
0 komentar:
Posting Komentar